Sidangkan Perkara E-Litigasi, PA Selong Periksa Tanah Warisan di Sembalun Bumbung

- 30 Juli 2022, 08:59 WIB
Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan dipimpin oleh H. Fahrurrozi, Ketua Majelis dan beranggotakan Hj. Muniroh dan Dwi Anugerah serta dibantu Suaidi sebagai panitera pengganti. Sumber:PA Selong
Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan dipimpin oleh H. Fahrurrozi, Ketua Majelis dan beranggotakan Hj. Muniroh dan Dwi Anugerah serta dibantu Suaidi sebagai panitera pengganti. Sumber:PA Selong /Dok/ Ida M

 


HAILOMBOKTIMUR - Pengadilan Agama (PA) Selong memeriksa perkara gugatan waris Nomor 522/Pdt.G/2022/PA.Sel secara elektronik (e-litigasi).

Jawab-menjawab antara kedua belah pihak beperkara dilakukan melalui email. Setelah pembuktian di gedung pengadilan, sidang dilanjutkan dengan memeriksa objek sengketa di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, Jumat 29 Juli 2022.

Ketua Majelis Hakim PA Selong, H. Fahrurrozi, menjelaskan dasar hukum pemeriksaan setempat adalah Pasal 180 R.Bg. Ayat (1) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001.

Baca Juga: Peserta Vaksinasi Booster di Pendopo Bupati Lombok Timur Diberikan Paket Sembako

"Jika tidak dilakukan pemeriksaan setempat, dikhawatirkan putusannya tidak dapat dieksekusi (non executable) karena objek sengketa ternyata tidak sesuai dengan diktum putusan, baik mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi pada saat dieksekusi akan dilaksanakan. Maka pernah dilakukan pemeriksaan setempat atas objek perkara" jelasnya.

Pemeriksaan setempat, sambungnya, dilakukan setelah Majelis Hakim menyelesaikan persidangan secara elektronik (e-litigasi) dan pembuktian di ruang sidang.

Pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan. Sekalipun terdapat perbedaan pendapat di antara kedua belah pihak namun tidak sampai terjadi keributan.

Setelah pemeriksaan selesai, Ketua Majelis lalu menunda sidang pada hari Jumat 5 Agustus 2022 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing penggugat dan tergugat secara elektronik. Penggugat dan tergugat tidak perlu hadir menghadap ke ruang sidang.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah