Untuk itu, kata Advokat Yuza, kelangkaan obat di PKM harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Lombok Timur.
"Tidak ada alasan Pemda Lombok Timur untuk menunda pelayanan kesehatan pada masyarakat, karena sifatnya urgent dan menyangkut keselamatan masyarakat banyak," cetusnya
Masih kata dia, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengadaan obat-obatan untuk puskesmas melalui mekanisme E-Purchasing katalog elektronik.
"Pengadaan obat-obatan memang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tapi kelangkaan obat terjadi, karena pihak penyedia belum mengirim barang," kata Yuza, sembari mengungkap alasan kelangkaan itu disampaikan oleh orang Pemda.***