Ratusan Warga Binaan di Lapas Kuripan Lombok Barat Terima Remisi, Empat Langsung Bebas

- 18 Agustus 2022, 21:18 WIB
Penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid (dok:istimewa)
Penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid (dok:istimewa) /

Lebih lanjut Akbar menambahkan, besaran pemotongan masa tahanan atau remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. 

Baca Juga: Kunker di Lombok Timur, Danrem 162 Wira Bhakti Soroti Potensi Pariwisata

Dikatakan Akbar, dari total 786 napi yang mendapat remisi umum tahun ini, sebanyak 392 Remisi Umum Pidana Umum Kelas I dan Remisi Umum Pidana Umum Kelas II 4 (empat) napi langsung bebas. Kemudian Remisi Umum Pidana Khusus/PP Nomor 11 Tahun 2012 Kelas I sebanyak 390 napi. 

Akbar juga menjelaskan, pada remisi Umum 17 Agustus kali ini sebanyak 4 (empat) napi berhak langsung bebas di hari penyerahan remisi (RU-II), sementara sisanya saat pemberian remisi narapidana masih harus menjalani sisa pidananya (RU-I).

“Alhamdulillah 4 (empat) napi langsung bebas hari ini, dan bisa langsung bertemu bersama keluarganya,” tutupnya. 

Baca Juga: Kunker di Lombok Timur, Danrem 162 Wira Bhakti Soroti Potensi Pariwisata

Turut hadir dalam acara ini Kepala BNN Provinsi NTB, Kepala Kanwil Kemenag NTB, Wakapolres Lombok Barat, Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mataram, Dandim 1606 Lombok Barat, unsur Forkopimda serta sejumlah tokoh masyarakat Desa Kuripan Utara.***

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x