Pemda Lombok Timur Ajukan Tiga Raperda pada DPRD, Salah Satunya tentang Perangkat Desa

- 20 September 2022, 15:37 WIB
Bupati Kabupaten Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy saat menyampaikan tiga Raperda depan DPRD Lombok Timur (dok:istimewa)
Bupati Kabupaten Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy saat menyampaikan tiga Raperda depan DPRD Lombok Timur (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur kembali mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna ke-2 masa sidang I di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur pada Senin, 19 September 2022 kemarin

"Pengajuan tiga buah Raperda pada masa sidang kali ini merupakan suatu kebutuhan dalam pembangunan," ungkap Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy dalam sambutannya.

Ketiga rancangan itu, kata Bupati, meliputi rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang beberapa waktu lalu telah dibahas mendalam bersama tim anggaran dan telah disepakati dengan penandatangan nota kesepakatan bersama Pemda dan DPRD. 

Berikutnya sebut dia, adalah rancangan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Di mana, kepala desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dan pemimpin masyarakat melalui proses demokrasi memiliki peran penting. 

Baca Juga: Kapolda NTB Akan Tindak Tegas Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Alasan pengajuan Raperda ini, menyusul dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020, yang mana ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

Bahkan, sebut dia, diikuti pula dengan kondisi pandemi Covid-19 pada tahun 2020 mengakibatkan perubahan tatanan hidup masyarakat, yang mengharuskan dilaksanakan pemilihan sesuai dengan ketentuan pada kondisi pandemi Covid-19 yang telah diatur dalam Peraturan Menteri tersebut. 

"Sehingga peraturan Daerah yang telah ada perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya

Baca Juga: Dewan Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS untuk APBD Lombok Timur Tahun 2022

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah