Tunggu Payung Hukum, Baru Bisa Naikkan Tarif Angkot

- 19 September 2022, 17:48 WIB
Farida Apriani: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur
Farida Apriani: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur /Dok/gia

HAILOMBOKTIMUR - Sejak diumumkannya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tanggal 3 September 2022, Presiden Joko Widodo ditemani Mentri kabinet Indonesia Maju, Resmi mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi dan non subsidi.

Presiden menegaskan telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi harga BBM yang melonjak naik.

Di tengah kenaikan harga minyak, namun Jokowi menegaskan bahwa situasi tidak bisa dielakkan.

Dia mengaku, tetap ingin supaya harga BBM tetap berada pada level sebelum resmi dinaikkan.

Baca Juga: Mbak Rara Bertandang Ke Pendopo Bupati Lotim, Sukiman: Kami Apresiasi Giat Usaha Ekonomi Kreatif Masyarakat

Kendati demikian, Jokowi kembali menegaskan kas keuangan negara sudah menanggung beban yang sangat berat, karena beban subsidi BBM yang naik hingga tiga kali lipat.

Seiring dengan naiknya harga BBM secara otomatis semua harga kebutuhan yang lain akan ikut melonjak naik.

Hal itu juga tentu dialami oleh pengguna jasa transportasi umum baik angkutan dalam kota maupun angkutan pedesaan.

Pada peringatan Hari Perhubungan Nasional, Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur menggelar apel upacara dalam rangka memperingati Harhubnas, 19 September 2022 di halaman kantor Dishub Lotim.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x