Kadishub Lombok Timur: Parkir di Ruas Jalan Tanpa Kantongi Izin Termasuk Ilegal

- 24 September 2022, 16:49 WIB
Nampak kendaraan roda empat parkir di ruas jalan rakam (dok:istimewa)
Nampak kendaraan roda empat parkir di ruas jalan rakam (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Masyarakat pengguna jalan dibuat resah lantaran banyak kendaraan parkir liar di sembarangan tempat, karena sering memakan ruas jalan utama.

Bahkan kendaraan yang terparkir sembarangan kadang memenuhi hampir setengah ruas jalan raya. Seperti yang terjadi di Kota Selong khususnya jalur Pancor - Keruak. 

Parkir liar ini sering kali menimbulkan kemacetan dikarenakan jalan menjadi sempit, sehingga bisa mengancam keselamatan pengendara lain.

Salah seorang warga pengguna jalan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa dirinya merasa terganggu sekali dengan keberadaan mobil yang sering diparkir dipinggir jalan, karena hampir memenuhi setengah ruas jalan utama ini. 

Baca Juga: Bupati Lombok Timur Membuka Turnamen Palung Futsal Cup 2022

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur, Farida Apriani mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang berlaku.

Dia juga mengatakan bahwa parkiran di ruas jalan sudah ditentukan titiknya sesuai dengan izin dan permohonan dari juru parkir.

 

"Untuk parkiran di ruas jalan, kami sudah bekerja sesuai dengan aturan perda dan pergub yang berlaku," katanya seusai melaksanakan kegiatan apel upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas), 19 September 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x