Kadishub Lombok Timur: Parkir di Ruas Jalan Tanpa Kantongi Izin Termasuk Ilegal

- 24 September 2022, 16:49 WIB
Nampak kendaraan roda empat parkir di ruas jalan rakam (dok:istimewa)
Nampak kendaraan roda empat parkir di ruas jalan rakam (dok:istimewa) /

Baca Juga: Peringati HUT TNI, Kodim 1615 Lombok Timur Dukung Pengembangan Pariwisata

Parkiran diruas jalan pun kami sudah tentukan titiknya sesuai dengan izin dan permohonan juru parkir.

"Jika tidak ada permohonan dan izin dari kami, maka parkiran tersebut di anggap Ilegal." Ungkapnya.

 

Masih lanjut Farida, jika parkiran di ruas jalan tanpa izin dari kami, maka itu bukan tanggung jawab kami.

"Mengenai parkiran liar di ruas jalan, tanpa adanya permohonan dari juru parkir dan tidak diberi izin oleh kami, maka itu bukan bagian dari tanggung jawab kami," ungkapnya.

Baca Juga: Wartawan Lombok Timur Aksi Solidaritas Tuntut Oknum Pejabat Penganiaya Jurnalis di Karawang Diadili

Terbatasnya anggota serta sarana dan prasana juga menjadi alasan mengapa parkir liar masih kerap terjadi di ruas jalan Kota Selong.***

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah