Terkait Tuduhan Miring PT Cahaya Lombok, Kabid P2K2 Disnakertrans Lotim: Tidak Benar Ada Uang Dalam Pelayanan!

- 27 September 2022, 10:05 WIB
Akhmad Wardi kabid P2K2 Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur
Akhmad Wardi kabid P2K2 Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur /Dok/Gia

HAILOMBOKTIMUR - Tuduhan kepada pelayanan pemberkasan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur, dinilai tidak berdasar.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatab kerja(P2K2) Disnakertrans, Akhmad Wardi mengatakan, dalam setiap rekomendasi pembuatan ID para CPMI ini harus melalui tahapan seleksi terlebih dahul

"Jadi, tidak benar ada uang dalam pelayanan, karena itu semua geratis," katanya, Selasa, 27 September 2022.

Menurut dia, semua pemberkasan CPMI dari 109 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang ada di NTB, mendapat perlakuan sama dan membutuhkan proses.

Baca Juga: Sempat Macet, Honor Tim Handling Data dan Evaluasi Administrasi RTG Akan Dibayar Setelah APBDP Disahkan

Lagi pula, lanjut dia, situasi dan kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki saat ini ditambah lagi proses penginputan biodata ID dilakukan kembali secara manual yang sebelumnya secara online, sehingga butuh banyak waktu.

Tidak hanya itu, sebut Wardi, kita tidak menginginkan CPMI yang merupakan warga masyarakat Lombok Timur, bermasalah nantinya di tempat kerja, terutama terkait dengan kelengkapan dan keabsahan dokumen serta sertifikasi kompetensi yang harus dimiliki oleh CPMI.

"Kompetensi CPMI yang merupakan kewajiban PPTKIS memberikan pelatihan, seringkali menjadi permasalahan di tempat kerja," katanya.

Itulah sebabnya, kata dia, tim dari Disnaker dan SBMI bersilaturrahmi ke kantor PPTKIS itu untuk untuk memonitoring dan evaluasi sekaligus memastikan keberadaan kantornya, dan juga untuk mengetahui, apakah sudah memberikan pelatihan kompetensi kepada CPMI nya.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah