Bupati Lombok Timur Dorong Kepala Desa Sosialisasi Peraturan Pencegahan Perkawinan Usia Anak

- 29 September 2022, 07:00 WIB
Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy (dok:istimewa)
Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Peraturan desa terkait pencegahan perkawinan usia anak, telah dimiliki setiap desa di Lombok Timur. Namun masih saja ada pihak yang menginginkan perkawinan usia anak dilaksanakan. 

Karena itu, sosialisasi peraturan pencegahan perkawinan anak perlu dilakukan, termasuk kepada kepala desa. Sehingga kasus serupa tidak terulang lagi.

Demikian diungkapkan Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy sebelum membuka sosialisasi peraturan pencegahan perkawinan anak di nusa tenggara barat yang berlangsung di Rupatama kantor bupati setempat, Rabu 28 September 2022. 

Baca Juga: Capaian Vaksinasi PMK di Lombok Timur hingga Akhir September Mencapai 43 Persen

Kepada seluruh peserta kegiatan tersebut, Bupati berharap dapat mengikuti kegiatan dengan seksama sehingga membawa manfaat bagi keberlangsungan pemerintahan maupun kehidupan sosial masyarakat.

 

Sementara itu, direktur advokasi dan hubungan antar lembaga BKKBN Wahidah P, yang hadir pada acara tersebut mengapresiasi keberhasilan Pemda Lombok Timur dan Provinsi NTB terkait regulasi pencegahan perkawinan usia anak yang dinilainya penting. 

Bahkan, dia juga mengapresiasi pemda Lombok Timur dalam upaya percepatan penurunan stunting sebagai salah satu fokus pemerintah saat ini. 

Baca Juga: Menparekraf RI Apresiasi Kesiapan Polda NTB Menyambut WSBK Mandalika

"Pencegahan stunting dimulai dari hulu seperti pada masa anak dan mempersiapkan calon pengantin, dan sebagainya," tukasnya

Sedangkan untuk regulasi yang sudah ada, kata dia, akan menjadi referensi dan bahan diskusi pada kesempatan sosialisasi itu. 

 

Selain itu, sebut dia, regulasi yang sudah ada diharapkan tidak hanya dapat diimplementasikan serta diintegrasikan dengan program terkait.

Gender Transformative Officer UNFPA Nurcahyo yang hadir pada kesempatan tersebut mengungkap bahwa, pencegahan perkawinan usia anak membutuhkan kolaborasi semua pihak lintas unit. 

Baca Juga: Lirik Lagu Blackpink Shut Down dan Maknanya Dalam Bahasa Indonesia

Karena perkawinan usia anak, sebut dia, merugikan banyak anak perempuan dan berdampak terhadap pendidikan yang selanjutnya akan mempengaruhi kesempatan mendapatkan pekerjaan layak dan pada akhirnya akan memperpanjang siklus kemiskinan. 

 

"Apalagi mengingat Indonesia memasuki bonus demografi," katanya sembari berharap pertemuan tersebut dapat mendiskusikan serta menghasilkan komitmen bersama untuk memperbaiki kualitas SDM.

Hadir pula pada acara ini perwakilan Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and Development (IFPPD) Hj. Ermalena, OPD teknis terkait, serta lembaga swadaya masyarakat yang memiliki perhatian terhadap anak dan perkawinan anak.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah