HAILOMBOKTIMUR - Seluruh fraksi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lombok Timur menerima dan setujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif.
Raperda yang pertama adalah pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Raperda yang kedua adalah perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Kemudian Raperda yang ketiga adalah perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang perangkat desa.
"Ketiga Raperda tersebut telah melalui berbagai tahap pembahasan dan penilaian yang cermat dan obyektif," tegas Plh. Sekda Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul Wasli yang mewakili Bupati pada sidang paripurna II masa sidang i rapat ke-4 DPRD terkait pengajuan tiga Raperda Lombok Timur yang berlangsung Rabu kemarin.
Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur NTB, sebut dia, sesuai surat Nomor : 180/735/KUM, tanggal 30 September 2022, perihal hasil fasilitasi Raperda, dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.