HAILOMBOKTIMUR - Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur HM. Juaini Taofik memimpin rapat lanjutan pembahasan terkait verifikasi warga yang berhak atas redistribusi lahan HGU PT SKE di Sembalun.
Hadir pula pada kesempatan tersebtu Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala kantor agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (ATR/BPN) Lombok Timur dan jajaran, Kepala Bakesbangpoldagri, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Desa dan Camat Sembalun, pihak TNGR, serta Bagian Hukum Setda Lombok Timur.
Sekda Juaini pada kesempatan itu menegaskan bahwa pemerintah tidak berada di salah satu pihak, melainkan melindungi semua pihak, dan berupaya menemukan solusi menguntungkan bagi semua.
Baca Juga: Hilang Selama 5 Hari, Pria ini Ditemukan Tewas di Hutan Sambalia Lombok Timur
Bahkan, ia mengingatkan agar pemerintah desa maupun kecamatan yang tergabung dalam tim verifikasi bekerja secara objektif didasarkan aturan maupun perundang-undangan yang berlaku.
“Jika sudah bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan, tidak perlu lagi ada keraguan,” ungkapnya.
Sekda mengingatkan verifikasi data penerima redistribusi HGU PT SKE yang telah dilakukan secara bertahap didokumentasikan dengan baik sebagai bukti tim telah bekerja sesuai peraturan yang ada.
Baca Juga: Ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Ini Permintaan Presiden Jokowi ke Heru Budi Hartono