HAILOMBOKTIMUR - Dinas Kesehatan, rumah sakit umum daerah (RSUD) Lombok Timur dan RSUD Patuh Karya melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy pada Kamis, 13 Oktober 2022 di RSUD Lombok Timur.
Dalam sambutannya, Bupati berharap dapat terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan sampai seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Lombok Timur menjadi peserta.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Bupati kepada Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang NTB yang progresif menfasilitasi masyarakat pekerja di Kabupaten Lombok Timur.
Baca Juga: Berikut Lokasi Samsat Keliling Wilayah Lombok Timur Sabtu 15 Oktober 2022
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan menyampaikan empat program jaminan sosial berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Sosial yang mengatur BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun layaknya ASN," ungkapnya