HAILOMBOKTIMUR - Masa pinjam Gedung Juang 45 Selong sebagai pusat pelayanan Bank NTB Syariah Cabang Selong Pahlawan diketahui telah berakhir.
Namun dari pantaun, Bank NTB Syariah Cabang Selong Pahlawan masih menempati Gedung Juang 45.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Selong Jusman Hairul Hadi mengatakan Gedung Juang 45 kontraknya hanya 2 tahun, setelah itu akan dikembalikan ke Pemda.
"Gedung Juang ini telah disewakan dari Oktober 2020 hingga 30 September 2022, namun sampai hari ini belum ada tanda-tanda akan dikembalikan ke Pemda, padahal jika mengacu pada kontrak sewanya mereka harusnya sudah pindah" Ujarnya, Senin 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Bangkitkan Kepedulian, SFY Lombok Timur Santuni Puluhan Anak Yatim di LKSA Baiturrahim Kabar
Baca Juga: Hasil Konferwil LMND NTB, Rohman Rofiki Terpilih jadi Pucuk Pimpinan
Baca Juga: Akibat Banjir Bandang, 420 Kepala Keluarga di Desa Malaka Lombok Utara Diungsikan
Lebih lanjut, Ketua Umum HMI Cabang Selong menilai persoalan tersebut sebagai bentuk inkonsistensi Pemerintah Daerah Lombok Timur.
"Bank NTB belum ada tanda-tanda pindah dari Gedung Juang, padahal jika mengacu pada kontrak kerjasamanya, itu berakhir 30 September 2022. Ini artinya Pemda Lombok Timur kembali ingkar janji ke pemuda" Ungkap Jusman Hairul Hadi.
Saat dikonfirmasi, Haji Athar Kepala Bank NTB Syariah Cabang Selong Pahlawan melalui M Arif Rahman Hakim membenarkan.