HAILOMBOKTIMUR - Presiden Joko Widodo melalui keputusan presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.
Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Resolusi Jihad itu tidak hanya digelorakan di Surabaya, tetapi juga di Lombok Timur yang ditandai dengan gugurnya para santri seperti Sayid Saleh Abdullah dan Haji Faisal.
Demikian disampaikan Bupati Kabupaten Lombok Timur HM. Sukiman Azmy selaku Pembina upacara Peringatan Hari Santri tahun 2022 tingkat Kabupaten Lombok Timur.
Bupati pada kesempatan itu membacakan amanat menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu, 22 Oktober 2022.