Pada komponen pendapatan transfer ada pula dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp.715,32 lebih terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp.232,106 Miliar lebih dan DAK Non Fisik sebesar Rp. 482,926 Milyar.
Selanjutnya dana desa sebesar Rp. 277,848 Milyar lebih dan dana bagi hasil pajak dari provinsi nusa tenggara barat (NTB) sebesar Rp.121,892 Milyar lebih.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ketua DPD PPNI Lombok Timur Harap Semua Anggota Diakomodir sebagai PPPK
Dijelaskan pula pada komponen belanja daerah terdapat belanja bantuan sosial sebesar Rp. 29,391 Miliar lebih, belanja tak terduga Rp 12 Milyar, dan belanja transfer ke pemerintah desa Rp. 417,301 Milyar lebih.
Sementara itu pada komponen pengeluaran pembiayaan terdapat penyertaan modal pemerintah sebesar Rp.1,5 Miliar untuk perusahaan daerah air minum (PDAM). Dana tersebut merupakan penerusan hibah dari pemerintah pusat.
Dari informasi yang dihimpun, rancangan KUA dan PPAS 2023 disusun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.***