Sejarah Korps Pegawai Republik Indonesia

- 18 November 2022, 10:00 WIB
Korps Pegawai Republik Indonesia
Korps Pegawai Republik Indonesia /Dik/gia/

HAILOMBOKTIMUR - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.

Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 82 Tahun 1971, pada 29 November 1971.

Pada masa penjajahan Belanda banyak pegawai yang berasal dari kaum bumi putera yang kedudukan kepegawaiannya sangatlah kasar atau kelas bawah.

Sejarah korpri sangatlah panjang saat Belanda kalah dan lalu Indonesia dikuasai oleh Jepang,sehingga semua pegawai eks Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang.

Baca Juga: Simak Profil Pejuang Revolusi yang Gugur Akibat Kekejian Kaum Komunis pada Pristiwa G30SPKI

Setelah Jepang menyerah,Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Indonesia merdeka secara otomatis terbentuk negara kesatuan Republik Indonesia dan Belandapun mengakui kedaulatan RI pada tanggal 27 Desember 1949.

Saat itu pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok, pertama pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI, yang kedua pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).

Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat. Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: tni-au.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x