Sejarah Korps Pegawai Republik Indonesia

- 18 November 2022, 10:00 WIB
Korps Pegawai Republik Indonesia
Korps Pegawai Republik Indonesia /Dik/gia/

Baca Juga: Diplomasi Rokok Kretek Ala H. Agus Salim Taklukkan Pengeran Philip

Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri.

Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI No 82 Tahun 1971 tentang Korpri.

Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan (Pasal 2 ayat 2).

Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah supaya Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI.

Di era Reformasi tekad Korpri untuk senantiasa netral, Berorientasi pada tugas, pelayanan dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme.

pegawai Negeri Sipil Senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya Korpri PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999.

Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun.

Korpri hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara.

Baca Juga: Pancasila Sebagai Penuntun dan Pedoman Hidup dalam Berbangsa dan Bernegara

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: tni-au.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah