Sejarah Korps Pegawai Republik Indonesia

- 18 November 2022, 10:00 WIB
Korps Pegawai Republik Indonesia
Korps Pegawai Republik Indonesia /Dik/gia/

HAILOMBOKTIMUR - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.

Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 82 Tahun 1971, pada 29 November 1971.

Pada masa penjajahan Belanda banyak pegawai yang berasal dari kaum bumi putera yang kedudukan kepegawaiannya sangatlah kasar atau kelas bawah.

Sejarah korpri sangatlah panjang saat Belanda kalah dan lalu Indonesia dikuasai oleh Jepang,sehingga semua pegawai eks Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang.

Baca Juga: Simak Profil Pejuang Revolusi yang Gugur Akibat Kekejian Kaum Komunis pada Pristiwa G30SPKI

Setelah Jepang menyerah,Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Indonesia merdeka secara otomatis terbentuk negara kesatuan Republik Indonesia dan Belandapun mengakui kedaulatan RI pada tanggal 27 Desember 1949.

Saat itu pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok, pertama pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI, yang kedua pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).

Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat. Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet.

Baca Juga: Diplomasi Rokok Kretek Ala H. Agus Salim Taklukkan Pengeran Philip

Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri.

Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI No 82 Tahun 1971 tentang Korpri.

Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan (Pasal 2 ayat 2).

Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah supaya Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI.

Di era Reformasi tekad Korpri untuk senantiasa netral, Berorientasi pada tugas, pelayanan dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme.

pegawai Negeri Sipil Senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya Korpri PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999.

Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun.

Korpri hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara.

Baca Juga: Pancasila Sebagai Penuntun dan Pedoman Hidup dalam Berbangsa dan Bernegara

Setiap Daerah diseluruh Indonesia setiap tanggal 17 diharuskan menggunakan pakaian Korpri tak terkecuali kabupaten Lombok Timur.

Ini adalah sebagai salah satu cara menghargai sejarah panjang yang dilalui bangsa Indonesia dalam membentuk korp pegawai Republik Indonesia***

 

 

Editor: Ihwan Aman

Sumber: tni-au.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah