Dispar dan PMD Lombok Timur Silang Pendapat Terkait Keberadaan Pokdarwis: Ini Pandangan Pegiat Pariwisata

- 28 November 2022, 20:47 WIB
Kepala dinas pariwisata Lombok Timur, Drs. Iswandi Rakhmadi dan pegiat pariwisata saat menghadiri silaturrahmi Asakomindo dengan Asosiasi Pokdarwis NTB (dok:istimewa)
Kepala dinas pariwisata Lombok Timur, Drs. Iswandi Rakhmadi dan pegiat pariwisata saat menghadiri silaturrahmi Asakomindo dengan Asosiasi Pokdarwis NTB (dok:istimewa) /

 

Menanggapi perbedaan pandangan antara Dinas Pariwisata dan PMD Lombok Timur, pegiat dan permerhati pariwisata Ahyak Mudin mengatakan, bahwa pembentukan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) tidak memiliki kekuatan secara legalitas formal. 

 

Karena, menurut dia, tidak ada landasan hukum dalam bentuk undang-undang, sementara di Kemenparekraf hanya menerbitkan buku panduan pembentukan pokdarwis. Sedangkan dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh dinas pariwisata hanya mengukuhkan bukan SK pembentukan. "Jadi jangan kita mengandalkan anggaran ke dinas pariwisata saja," ungkapnya. 

 

Disisi lain, jelas dia, Kementerian DPDTT dalam undang-undang juga sudah jelas yang dilakukan pembinaan adalah bandan usaha milik desa (BUMDes), sementara Bappenas melalui Bapeda di masing - masing kabupaten akan melakukan pembinaan kepada lembaga pengelola desa wisata.

 

Atas kondisi itu, ia berharap kepada dinas di masing kabupaten untuk mengusulkan kepada kementerian terkait untuk melegalkan pokdarwis dengan diterbitkannya regulasi tersendiri terkait keberadaan pokdarwis, atau SK pokdarwis diterbitkan oleh pemerintah desa masing-masing. 

 

"Pemerintah desa juga menerbitkan SK pokdarwis agar punya kekuatan legalitas di kementerian desa," saran Ahyak Mudin 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah