Dua Desa di Lombok Timur Meluncurkan Perdes tentang Perlindungan Anak: Pemda Berikan Apresiasi

- 29 November 2022, 06:18 WIB
Sekertaris daerah Lombok Timur, HM. Juaini Taofik bersama pihak Rutgers Indonesia dan pemerintah desa Jerowaru, Menceh (dok:istimewa)
Sekertaris daerah Lombok Timur, HM. Juaini Taofik bersama pihak Rutgers Indonesia dan pemerintah desa Jerowaru, Menceh (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Peraturan desa (Perdes) tentang penyelenggaraan perlindungan anak sulit pada proses perumusan, namun akan lebih sulit lagi pada tahap aplikasinya di lapangan. Karena itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur (Sekda Lotim) HM. Juaini Taofik mengingatkan agar lebih gencar melakukan sosialisasi. 

 

Sebab menurutnya, masyarakat adalah penegak hukum yang paling signifikan. Ketika sebuah peraturan diketahui dan dipahami oleh masyarakat maka masyarakat itu sendiri yang akan menegakkannya 

 

Hal tersebut disampaikan Sekda pada peluncuran peraturan peraturan desa terkait perlindungan anak desa Jerowaru dan desa Menceh, yang berlangsung di Rupatama 1 Kantor Bupati, Senin 28 November 2022. 

 

Apabila melihat Perdes sebagai sebuah produk yang membutuhkan promosi, kata Sekda, dapat melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih kuat bagi masyarakat. "Dalam upaya sosialisasi, pemerintah desa dapat memanfaatkan dana desa untuk mendukung sosialisasi," ujarnya

 

Sekda menyebut pembentukan peraturan desa sebagai hak istimewa desa yang diharapkan dapat dioptimalkan untuk membangun desa. Karenanya, ia mengapresiasi dua desa tersebut serta lembaga yang mendampingi seperti RUTGERS Indonesia, organisasi internasional untuk migrasi (IOM) dan lembaga terkait lainnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x