Panwascam Jerowaru Surati Pemerintah Desa: Ingatkan Sikap Netralitas dan tidak Terlibat Politik Praktis

- 8 Desember 2022, 14:08 WIB
Komisioner Panwascam Jerowaru Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Suandi Yusuf (dok:istimewa)
Komisioner Panwascam Jerowaru Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Suandi Yusuf (dok:istimewa) /

 

Menurutnya, upaya yang dilakukan saat ini bukan hanya untuk pencegahan, namun pihaknya berharap supaya seluruh Kepala Desa beserta aparatur pemerintah desa dapat bekerjasama membantu menyukseskan seluruh tahapan Pemilu 2024 mendatang.

 

“Kita sudah bersurat ke semua Desa di Kecamatan Jerowaru yang intinya kami berharap kepada Kepala Desa untuk mengingatkan jajarannya agar bersikap netral dengan tidak terlibat politik praktis apalagi melakukan rangkap jabatan seperti yang diatur dalam UU Desa nomor 6 tahun 2014, tertuang dalam pasal 51 tentang larangan perangkat Desa,“ jelasnya.

 

Sementara itu, Ketua Panwascam Jerowaru, Zul Harmawadi menambahkan, larangan-larangan tersebut juga tidak hanya diatur dalam UU Desa, namun dalam Perda dan Perbup juga sudah diatur.

 

“Tidak hanya di UU Desa tapi juga di Peraturan Pemerintah (PP), Permendagri, Perda dan Perbup diatur tentang larangan perangkat desa itu,“ pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x