Menurutnya, upaya yang dilakukan saat ini bukan hanya untuk pencegahan, namun pihaknya berharap supaya seluruh Kepala Desa beserta aparatur pemerintah desa dapat bekerjasama membantu menyukseskan seluruh tahapan Pemilu 2024 mendatang.
“Kita sudah bersurat ke semua Desa di Kecamatan Jerowaru yang intinya kami berharap kepada Kepala Desa untuk mengingatkan jajarannya agar bersikap netral dengan tidak terlibat politik praktis apalagi melakukan rangkap jabatan seperti yang diatur dalam UU Desa nomor 6 tahun 2014, tertuang dalam pasal 51 tentang larangan perangkat Desa,“ jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Jerowaru, Zul Harmawadi menambahkan, larangan-larangan tersebut juga tidak hanya diatur dalam UU Desa, namun dalam Perda dan Perbup juga sudah diatur.
“Tidak hanya di UU Desa tapi juga di Peraturan Pemerintah (PP), Permendagri, Perda dan Perbup diatur tentang larangan perangkat desa itu,“ pungkasnya. ***