Penjelasan Sekda Lombok Timur Terkait Polemik Sumber Mata Air Ambung: Tempat Reservoar Bukan Aset!

- 13 Januari 2023, 12:35 WIB
Sekertaris daerah Lombok Timur, HM. Juaini Taofik (dok:istimewa)
Sekertaris daerah Lombok Timur, HM. Juaini Taofik (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Sistem mata air Ambung, Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela diakui oleh Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Lombok Timur, HM. Juaini Taofik merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Nusantara Tenggara Barat (NTB). 

 

"Sistem mata air Ambung sebelumnya merupakan hibah dari Pemprov NTB ke Pemda Lotim yang selanjutnya didayagunakan oleh PDAM," katanya, Jum'at 13 Januari 2023.

 

Bahkan lokasi sekitar mata air Ambung sudah dibebaskan oleh Pemda Lombok Timur, namun Sekda mengaku lupa tahun pembebasannya. Karena itu, ia mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung ke bagian aset BPKAD.

 

"Pemda sudah membebaskan lokasi sekitar mata air Ambung, saya lupa tahunnya dan silahkan dapat dicek di bagian aset BPKAD," ujarnya mengarahkan. 

 

Sekda juga mengakui bahwa, pihaknya sudah mendapatkan data bahwa lokasi atau tanah tempat berdirinya reservoar kurang lebih seluas 2 are memang tidak tercatat sebagai aset.

 

Terhadap hal ini, jelas dia, mendapat informasi bahwa saat pembebasan lahan sekitar mata air Ambung tidak ikut dibebaskan karena terkait kepemilikan (alas surat) dimana ada debatable terkait hibah dari keluarga yang mengklaim sekarang

 

Karena hal tersebut, lanjut dia, awalnya Bapak Bupati menugaskan kami untuk menyelesaikan persoalannya dengan tetap mengacu pada regulasi yang ada atau sesuai normanya.

 

"Kami juga tidak membantah bahwa ada Appraisal terhadap nilai aset tersebut," ungkapnya

 

Dengan mengedepankan aspek kehati-hatian, kata dia, persoalan mata air Ambung sudah dikonsultasikan baik secara lisan maupun tertulis kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

 

"Hasilnya, pembayaran baru dapat dilakukan bilamana status lahan sudah dinilai clear and clean," tegasnya

 

Atas hal tersebut, kata Sekda, sikap Pemda menunggu putusan pengadilan yang bersifat incracht.

 

Sebelumnya, Muhidin selaku kuasa hukum Asmadi dan Musmuliadi alias Adi pemilik lahan sumber mata air Ambung mengatakan, bahwa pada Rabu 1 Juli 2020 lalu, pernah dilakukan upaya mediasi di bale mediasi NTB antara kliennya sebagai pemohon dengan HM. Sukiman Azmi sebagai tergugat. 

 

Apapun hasil penilaian jasa Appraisal saat itu, kata Kuasa Hukum, dijadikan dasar oleh para pihak untuk menentukan ganti rugi atas obyek sengketa. 

 

"Hasil penghitungan Appraisal, kerugian materil dari tahun 1991 sampai dengan tahun 2018, dan objek lahan seluas 20 Are dengan nilai pergantian wajar sekitar Rp55 Milyar," tegasnya

 

Tetapi sebelum melakukan pembayaran ganti rugi berdasarkan hasil penilaian Appraisal, lanjut dia, pihak termohon yakni Bupati Lombok Timur bersama pihak pemilik lahan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. 

 

"Setelah dikonsultasikan, ternyata BPKP NTB memerintahkan untuk bisa dibayarkan, namun sampai saat ini pihak Pemda belum lakukan pembayaran dengan alasan lahan tersebut milik Pemda. Sementara pemilik lahan memiliki bukti bahwa ada surat perintah dari BPKP untuk pembayaran," ungkapnya.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah