Belasan Wartawan Lombok Timur Somasi Dua Sekdes Penghina Profesi

- 18 Maret 2023, 11:59 WIB
Tiga orang wartawan Lombok Timur, sedang mengirim surat Somasi kepada Dua Sekdes Kecamatan Sikur Penghina Profesi Wartawan melalui kantor pos (dok: istimewa)
Tiga orang wartawan Lombok Timur, sedang mengirim surat Somasi kepada Dua Sekdes Kecamatan Sikur Penghina Profesi Wartawan melalui kantor pos (dok: istimewa) /

Terkait somasi itu, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur, Dimyati menegaskan, tidak ada tempat dan toleransi bagi siapapun untuk menghina profesi wartawan dan atau profesi yang lain. 

 

"Kami mengecam pernyataan dari dua Sekdes itu. Apa yang ditulis di Whatsapp Grup itu sangat tidak pantas, karena berkonotasi hinaan. Dari itu somasi ini kami layangkan sebagai peringatan keras, dan jika somasi itu tak diindahkan kami akan tempuh proses hukum," katanya. Sabtu 18 Maret 2023.

Baca Juga: Anda Ingin Menurunkan Stress dan Meningkatkan Percaya Diri ?. Segera Lakukan Jabatan Tangan.

Masih kata dia, jika pun ada praktek wartawan yang melakukan praktek di luar kode etik jurnalistik yang tertuang di Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, maka itu adalah perbuatan oknum, dan ada saluran bagi siapapun untuk menempuh jalur hukum. 

 

Dengan tegas ia pun menegaskan, tidak boleh menggeneralisir semua wartawan berprilaku buruk. Karena profesi wartawan adalah profesi yang mulia. 

Baca Juga: Buntut Kasus Pembakaran Hotel: Pemda Lotim Terlihat Abai dalam Sektor Investasi

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x