Rektor UGR Lombok Sebut Dampak Buruk Sentralisasi

- 20 Maret 2023, 11:47 WIB
Dr. H. Ali bin Dachlan
Dr. H. Ali bin Dachlan /(dok/ist) /

 

Menurut Ali BD, karena seseorang yang lebih dari 30 tahun menempati suatu tempat maka sah dia berhak menguasai lahan tersebut. Termasuk katanya warga yang menempati gili terawangan cukup lama itu berhak juga memiliki Sertifikat Hak Milik. 

 

Sesuai Undang-undang agraria, orang yangs udah tinggal lebih dari 25 tahun dengan itikad baik, maka maka berhak memiliki lahan tersebut.

 

“Itulah tempat Kesulitan Gubernur untuk membuat keputusan, satu sisi dia digeret oleh aturan kewenangan pusat, dilain pihak warga sudah cukup lama menempati lahan tersebut,” nilainya.

 

Bupati Lotim dua periode ini mengaku salah satu kepala daerah yang turut menggugat perubahan undang-undang pemerintah daerah tersebut. Munculnya kasus gili terawangan saat ini dinilai menjadi salah satu akibat yang sudah diprediksinya jauh hari bakal terjadi. 

 

Contoh kasus lainnya, sabut Ali BD adalah pasir besi di Lombok Timur. Dulu menjadi kewenangan Kabupaten Lotim. Namun karena alasan Undang-undang itu lalu kewenangan pertambangan ditarik ke pemeirntah pusat. Kondisi ini jelas yang menyebabkan dualisme perizinan, satu izin lama dikeluarkan Bupati lama dan satu lagi kewenangan pemerintah pusat atau provinsi.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x