HAILOMBOKTIMUR - Seorang narapidana kasus narkotika bernama Tatang Aprinadi warga Kelurahan Sandubaya kecamatan Selong Lombok Timur, meninggal dunia saat menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Kemenhumham Selong, akibat sakit.
Tatang meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD dr. R. Soedjono Selong, Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 04.45 Wita. Dan jenazah korbanpun telah diserahkan pihak Lapas ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Sebelumnya Tatang menjalani pidana di Lapas Mataram, dan dipindahkan ke Lapas Selong, dalam kasus ini,Tatang di Vonis penjara 9 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Bupati Lombok Timur Sampaikan Amanat Mendagri Dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah
Tatang ditangkap Satnarkoba Polda NTB beberapa tahun lalu, terkait kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 800 gram, barang bukti tersebit diamankan disalah satu jasa pengiriman, dan dalam persidangan majelis hakim memvonis terpidana Tatang 9 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Lapas kelas II B Kemenkumham NTB Purniawal yang dikonfirmasi, membenarkan adanya satu orang warga binaan meninggal dunia karena sakit di RSUD dr. R. Soedjono Selong
" Korban merupakan terpidana kasus narkoba dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan, dan ia meninggal dunia di RSUD dr Soedjono Selong setelah menjalani perawatan," katanya.
Baca Juga: Sekda Lombok Timur Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Termasuk Direktur RSUD Selaparang
Sebelum meninggal dunia, menurut Purniawal, korban sempat mendapatkan perawatan 3 hari di Rumah Sakit dr Soedjono Selong, dan menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 04.45 Wita.