Pemda Lombok Timur Terus Gempur Peredaran Rokok Ilegal

- 18 Mei 2023, 14:21 WIB
Rokok Ilegal Hasil Operasi Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Lombok Timur (dok: istimewa)
Rokok Ilegal Hasil Operasi Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Lombok Timur (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur melaksanakan Operasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dengan tujuan untuk membrantas peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau cukai palsu di Lombok Timur.

 

Operasi kali ini dilakukan hampir di semua desa di Lombok Timur dari tanggal 10 sampai 15 Mei dengan sasaran toko dan warung yang menjual rokok dan tempat produksi jenis tembakau iris (TIS), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). 

 

Alhasil masih marak ditemukan dengan alasan bahwa masyarakat masih awam penjualan tembakau dan rokok batangan yang tidak boleh di jual bebas kecuali harus dengan pita dan label cukai tembakau. 

 

"Alasan dasarnya karena warga masih awam terkait hal tersebut,"ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda, Sunrianto saat dimintai keterangan via WhatsApp, Rabu.

 

Razia itu didasari karena adanya surat keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/118/PolPP/2023 Tentang Tim Operasi Pembentukan Penegakan Hukum Cukai Tembakau Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah