HAILOMBOKTIMUR - Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Lombok Timur akan mengantesi serius pondok pesantren (Ponpes) bermasalah dan tak memiliki izin untuk segera ditutup.
Hal itu menurut Kasi Pendidikan Diniyah (PD) Ponpes Kemenag Lombok Timur, H. Hasanuddin dikarenakan banyaknya usulan dari berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH). Itu menurutnya, didasari oleh dua oknum Pimpinan Ponpes yang diduga mencabuli santrinya.
"Usulan penutupan Ponpes ini, kami atensi serius," katanya, di Selong, Rabu, 24 Mei 2023.
Amanah UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, jelas dia, mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakawah dan pemberdayaan masyarakat. "Itu tetap menjadi pedoman dalam setiap tindakan yang diambil," tukasnya