Dijelaskannya, program PTSL tidak setiap tahunnya ada, bahkan ia menegaskan bahwa pihaknya selalu rebutan untuk mendapatkan program tersebut. Sehingga dengan adanya program PTSL tahun ini masyarakat sangat bersyukur dan terbantu.
"Mudah-mudahan kedepannya nanti, ada penambahan untuk warga-warga yang belum tercover, mudahan bisa kita kondisikan dengan sisa-sisa yang belum terealisasi," harapnya
Sementara pembiayaan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri diantaranya Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT, bahwa batas maksimal dipatok mulai dari Rp150-450 ribu.
Besaran biaya ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dimana Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk dalam kategori II, dengan beban biaya sebesar Rp350 ribu.
Sementara di Desa Surabaya Utara, menurut Kepala Desa menggunakan pola minimal tidak menggunakan pola maksimal, sehingga biaya yang dibebankan berkisar Rp250 ribu. ***