HAILOMBOKTIMUR - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Hasil Putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram membebaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Penataan dan pengerukan Dermaga Labuhan Haji.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, amar putusan MA menyatakan, memerintahkan untuk segera melakukan eksekusi.
Dia juga mengungkapkan, Putusan MA No. 1244 K/Pid. Sus/2023 sudah diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor Mataram, terdakwa atas nama Nugroho yang juga PPK dinyatakan bersalah dan harus segera dilakukan eksekusi.
"Putusan MA, sudah pula diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor Mataram," katanya, Senin, 5 Juni 2023.
Lebih lanjut dia menyebutkan, terdakwa Nugroho, akan menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Semakin itu MA juga memerintahkan supaya dana jaminan uang muka sebesar Rp 67 miliar yang yang ada pada Bank BNI Cabang Utama Bandung dicairkan sebagai uang pengganti.
"Dana jaminan uang muka tersebut, nantinya akan diserahkan ke Kas Daerah Pemda Lotim," katanya.