Inspektorat Diminta Serahkan Hasil Audit PDAM, Kejari Lotim: Kita Hanya Nuntut Pertanggungjawaban Pekerjaan

- 4 Maret 2023, 20:50 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur (dok: istimewa)
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Lombok Timur tak henti-hentinya menjadi sorotan masyarakat, selain karena pelayanan yang kurang maksimal. Diduga terjadi penyelewengan dana didalamnya. 

 

Bahkan pada 29 Agustus 2022 lalu, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terkait dugaan penyelewengan dana pada perusahaan daerah air minum tersebut. 

 

Dari penelusuran wartawan, Laporan pengaduan tersebut telah diteruskan oleh Kejari ke Inspektorat Lombok Timur untuk ditindaklanjuti berdasarkan surat nomor R-38/N.2.12.2/Dek.1/09/2022. 

 

Namun, dari informasi yang dihimpun hingga saat ini Inspektorat Lombok Timur belum menyerahkan hasil audit kepada Kejaksaan.

 

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Efi Laila Cholis. Ia mengaku pihaknya belum menerima hasil audit dari Inspektorat. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x