Disinggung taksiran kerugian sementara, Efi mengaku belum mengetahui. Alasannya, karena belum menerima hasil audit. "Yang mengaudit pihak inspektorat, kita lihat nanti berapa hasil penghitungan dari mereka. Ini masih kita menunggu," ujarnya.
Bahkan ia mengaku sudah meminta hasil audit tersebut lebih dari sekali. "Kemarin terakhir kita sudah minta lagi, karena kita sudah memberikan kepercayaan untuk menghitung. Sekarang kita tagih itu," tegasnya
Disinggung apakah pihak Kejaksaan dapat menekan Inspektorat untuk segera menyerahkan hasil audit, Efi mengatakan dalam hal ini bukan soal tekan menekan, melainkan soal tanggungjawab. "Kita hanya nuntut pertanggungjawaban pekerjaan, karena kita sudah mengamanahkan ke mereka, maka mereka harus serahkan ke kita," tukasnya
Jangan sampai pekerjaan kita ini, jelas dia, tidak dipertanggungjawabkan secara profesional. Karena menurutnya, masing-masing sudah ada pekerjaannya. "Kita minta dinilai, lakukan audit. Mereka menilai dan sekarang kita minta mana penilaiannya," katanya.***