HAILOMBOKTIMUR - Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Lombok Timur melimpahkan kasus dugaan korupsi dana Desa di Kecamatan Sakra Barat dari ke Kejaksaan Negeri setempat.
Dari informasi yang dihimpun, terduga tersangka merupakan oknum Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa inisial MAI 27 tahun.
Menurut Kasi Humas Polres, Nikolas Osman mengatakan, tersangka melakukan penggelapan dana desa sejak Januari 2022 lalu.
Berdasarkan hasil perhitungan inspektorat, jelas dia, jumlahnya sampai ratusan juta rupiah.
"Dana sebesar Rp271 juta lebih itu adalah dana transfer dari pemerintah daerah dan bagi hasil pajak," katanya, di Selong, Selasa, 10 Januari 2023.