HAILOMBOKTIMUR - Akhirnya, tersangka inisial (AM) kasus korupsi penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) senilai Rp3,8 Miliyar resmi ditahan, Jum'at 9 Desember 2022.
Sedangkan pada Kamis 8 Desember 2022 kemarin, Kejaksaan negeri (Kejari) Lombok Timur telah memeriksa tersangka S mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan Z mantan kepala dinas pertanian Lombok Timur. Sementara tersangka AM, mangkir dari pemeriksaan.
Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AM dengan didampingi penasehat hukum.
Dalam penyaluran bantuan Alsintan ini, jelas dia, tersangka AM berperan membentuk 2 UPJA sesuai permintaan dari tersangka S.
"UPJA yang dibentuk ini di Kecamatan Pringgabaya dan di Kecamatan Suela dengan tujuan agar dapat menerima bantuan Alsintan," tukasnya