Setelah melalui proses pemeriksaan, tersangka AM kemudian dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022
Sebagai informasi, tiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Alsintan melalui dinas pertanian kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari bantuan dirjen prasarana dan sarana pertanian pada kementrian pertanian republik indonesia tahun 2018 silam.
Adapun total kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 Miliyar, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi NTB dengan Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022.
"Dari hasil audit BPKP NTB, kerugian keuangan negara di kasus Alsintan ini sebesar Rp3,8 Miliyar," ujarnya.
Sementara peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut, kata dia, S berperan menyuruh AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke dinas pertanian kabupaten Lombok Timur.