Sementara modus tersangka melakukan penarikan pada Bank Syariah NTB, katanya, yakni dengan memalsukan tanda tangan dan melampirkan KTP Kepala Desa dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Dari hasil keterangan tersangka, katanya, pencairan tahap pertama, sebesar Rp140 juta, yang rencananya untuk pembangunan fisik.
Pencairan tahap kedua, sebutnya, dana yang ditarik dari dengan modus yang sama, terduga berhasil menarik dana sebesar Rp100 juta.
"Sebelumnya, tersangka juga sudah menggunakan uang bagi hasil pajak yang diperuntukkan untuk desa sebesar Rp30 juta," katanya.
Semua dana di atas tersebut, sebut Nikolas, dipergunakan oleh terduga untuk keperluan pribadi, termasuk menebus mobil yang sudah digadaikan sebelumnya.