22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan Diperiksa Bareskrim Polri

- 11 Oktober 2022, 16:30 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022 (dok:istimewa)
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022 (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Penyidik direktorat tindak pidana korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan. 

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.

Nurul menuturkan, 22 jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut diantaranya yakni, delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.

Baca Juga: Masyarakat Seriwe Mengadu ke Pemda Lombok Timur Terkait Sertifikasi Tanah

Rinciannya, delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH. 

 

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar Nurul. 

Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x