HAILOMBOKTIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur akhirnya mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) yang diperuntukkan bagi petani pada tahun anggaran 2018.
Bantuan Alsintan diperuntukkan bagi petani melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur (Dispan Lotim) yang bersumber dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Lalu Mohamad Rasyidi, jumlah tersangka yang ditetapkan tim Penyidik Kejari Lotim sebanyak 3 (tiga) orang.
Tersangka pertama inisial S, selaku mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur.
"S berperan menyuruh tersangka kedua inisial AM untuk membentuk Unit Pelayanan jasa Alsintan (UPJA) yang diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur," ujarnya, Jumat, 12 Agustus 2022.
Dimana UPJA tersebut, kata dia, akan diusulkan untuk di terbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian
Sementara tersangka kedua inisial AM, berperan membentuk 2 (dua) UPJA sesuai permintaan dari tersangka S yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di Kecamatan Suela.