Kejari Lombok Timur Ungkap 3 Terduga Koruptor Alsintan, Satu Diantaranya Mantan Kepala Dinas

- 12 Agustus 2022, 10:54 WIB
Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) tentang penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan alat mesin pertanian (alsintan) tahun anggran 2018 (dok:istimewa)
Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) tentang penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan alat mesin pertanian (alsintan) tahun anggran 2018 (dok:istimewa) /

"Akan tetapi UPJA yang dibentuk tersebut hanya Formalitas saja agar dapat menerima bantuan Alsintan," cetusnya

 

Kemudian tersangka ketiga inisial Z, selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan dari tersangka S, dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan. 

Adapun batuan Alsintan yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 terdiri dari, Traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Tractor roda 2 sebanyak 60 unit, Pompa Air (Inari Pompa Air Diameter 3 Inchi Enggine Honda 6,5 HP) sebanyak 121 unit, Pompa Air (Honda Pompa Irigasi WB30XN) sebanyak 29 unit dan Handsprayer sebanyak 250 unit. 

Dikatakannya, setelah dilakukan penyaluran ternyata Alsintan tersebut tidak dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pertanian melainkan sebagian dari Alsintan telah digunakan oleh tersangka S dan tersangka AM untuk kepentingan pribadinya dengan cara dijual dan dibagikan kepada orang-orang yang tidak berhak.

 

Akibat penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3,8 Milyar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB. 

Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Ketiga tersangka terancam 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah