HAILOMBOKTIMUR - Kasus dugaan Korupsi Alat Pertanian (Alsintan) yang diperuntukkan bagi petani di Lombok Timur memasuki babak baru.
Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah mengantongi nama-nama terduga pelaku, dan akan diumumkan pekan ini.
Namun sebelumnya, menurut salah satu saksi yang sempat menjalani pemeriksaan di Kejari Lotim dan namanya sempat diisukan terlibat dalam kasus tersebut mengatakan, kelompok kerja (Pokja) dalam proyek alsintan tahun anggaran 2018 ini ada tiga kelompok unit pengelola jasa.
"Satu kelompok di selatan dan 2 kelompok di utara. Di selatan inisial S dan di utara AM," kata Sumber.
Sedangkan, nama satu kelompok lagi di wilayah utara sudah dia lupa.
Dari tiga kelompok unit pengelola jasa alsintan (UPJA) ini, kata dia, mengusulkan nama-nama penerima bantuan dan selanjutnya, nama-nama yang diusulkan di verifikasi oleh Dinas Pertanian, setelah itu Dinas mengeluarkan Surat Keterangan Calon Penerima dan Calon Lokasi (SK CPCL).
"Saat itu, yang mengeluarkan SK CPCL adalah Kepala Bidang di Dinas Pertanian Lombok Timur yang di usulkan dalam CPCL, itu daftar penerima Alsintan," tukas Sumber ini.