Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Timur: Tersangka Kasus Alsintan ada Peluang Bertambah 

- 12 Agustus 2022, 16:56 WIB
Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) tentang penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan alat mesin pertanian (alsintan) tahun anggran 2018 (dok:istimewa)
Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) tentang penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan alat mesin pertanian (alsintan) tahun anggran 2018 (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) yang diperuntukkan bagi petani pada 2018 silam, telah diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. 

Ketiga tersangka yang telah diumumkan tersebut diantaranya, inisial S mantan anggota Dewan Lombok Timur, AM saat ini menjabat sebagai pimpinan disalah satu sekolah di Lombok Timur, kemudian Z mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur. 

Kendati telah ditetapkan tiga tersangka pada kasus Alsintan ini, namun tidak menutup kemungkinan adanya peluang bertambahnya tersangka setelah melalui proses pengembangan. 

Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Timur, M. Isa Ansyori kepada awak media saat konferensi pers, Jum'at 12 Agustus 2022.

Sementara jumlah kerugian negara, kata dia, berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB sebesar Rp3,8 Milyar sekian. 

 

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," ujarnya.

Untuk diketahui, bantuan Alsintan diperuntukkan bagi petani melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur (Dispan Lotim) bersumber dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia. 

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x