Mutasi Pejabat Eselon II dan III Kembali Bergulir Diakhir Masa Jabatan Bupati Lombok Timur

- 7 Juni 2023, 19:18 WIB
Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas (dok: istimewa)
Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Mutasi jabatan pejabat Eselon II dan III menjelang akhir masa jabatan pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy dan H. Rumaksi Sj (Sukma) kembali bergulir. 

 

Pejabat tinggi pratama yang dilantik yakni staf ahli Mohammad Azlan, menduduki kursi kepala dinas perindustrian yang kosong sejak beberapa waktu terakhir. 

 

Sementara itu dilantik pula pejabat administrator antara lain Lalu Mustiarep sebagai kepala bagian Ekonomi Sekretariat Daerah, Lalu Jamiri menduduki posisi kepala bagian administrasi pembangunan sekretariat daerah. 

 

Kemudian Lalu Harianto Sutrisno sebagai wakil direktur umum dan keuangan RSUD dr. R. Soedjono Selong, I Dewa Ketut Ariantana menjadi Kepala bagian umum RSUD dr. R. Soedjono Selong. 

 

Berikutnya Abdul Basir sebagai kepala bidang pengelolaan aset daerah pada BPKAD, Samsul Anwar menjadi kepala bidang tata ruang pada dinas PUPR, dan sejumlah nama lainnya termasuk untuk posisi pengawas.

 

 

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, Administrastor, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Lombok Timur dipimpin langsung Sekretaris Daerah HM. Juaini Taofik, di Lobi Kantor Bupati, Selasa sore. 

 

Dalam amanatnya Sekda Juaini Taofik mengingatkan para pejabat yang dilantik dan yang hadir terkait tugas aparatur sipil negara (ASN). 

 

Bahkan ia menegaskan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan bergantung pada sejumlah variabel seperti komunikasi, disposisi atau kepatuhan, sumber daya manusia, dan struktur birokrasi. 

 

Merujuk core value ASN, Juiani mengarisbawahi kepatuhan yang disebutnya juga sebagai loyalitas. 

 

Karena itu, ia berharap seluruh pejabat yang dilantik pada kesempatan tersebut menunjukkan loyalitasnya sebagai pembantu kepala daerah sesuai dengan tugas dan posisi masing-masing.

 

Juaini mengakui salah satu tantangan adalah rutinitas melaksanakan kepatuhan, namun ia meyakini keberhasilan melaksanakan hal itu menjadi salah satu kunci sukses.

 

Masih kata dia menegaskan, pelantikan yang dipimpinnya itu sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, utamanya kaitannya dengan Pemilihan kepala daerah yaitu pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x