HAILOMBOKTIMUR - Beberapa karyawan BMT Al Hasan didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur lakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
Salah satu karyawan BMT Al Hasan, Amir mengatakan, pengaduan yang dilakukan pihaknya ke Disnakertrans Lombok Timur bidang Hubungan Industrialisasi, terkait dengan hak yang belum diterima, seperti gaji dan BPJS.
"Ada yang belum menerima gaji selama 3 bulan, ada yang 6 bulan, bahkan saya pribadi sudah 12 bulan belum menerima hak," kata Amir kepada lomboktimur.pikiran-rakyat.com, 7 Agustus 2023.
Baca Juga: Meski Bukan Binaan Dinas Koperasi Lombok Timur, Safwan Harap Masalah BMT Al Hasan Segera Tuntas
Baca Juga: Bupati Lombok Timur dan PT KMMI Tandatangani Nota Kesepahaman: Upaya Memenuhi Kebutuhan Air Bersih
Sementara jumlah karyawan yang belum menerima haknya, kata dia, di Unit Sakra Barat sebanyak 12 Orang, kemudian di Selong 5 orang dan Sakra Timur 9 Orang.