HAILOMBOKTIMUR - Lima warga Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran pipa proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan, Kamis kemarin.
Sebelumnya, Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto melalui Kasi Humas, Iptu Nicolas Oesman menyatakan bahwa, dalam kasus pembakaran pipa SPAM Pantai Selatan sudah ada 11 warga yang diminitai keterangan.
”Sebelas warga yang diperiksa berstatus sebagai saksi, tiga orang sudah dipulangkan dan wajib lapor yang lainnya masih diperiksa,” ujar Nicolas, Sabtu kemarin.
Baca Juga: Update Kasus Pembakaran Pipa SPAM Pantai Selatan, 11 Warga Lombok Timur Sudah Diperiksa Polisi
Setelah melalui pemeriksaan, Polres Lombok akhirnya menetapkan Lima warga sebagai tersangka pada Minggu 7 Januari 2024.
"Kelima tersangka itu adalah HR, SU, SE, MH, dan MA," sebut Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma, Senin 8 Januari 2024.