HAILOMBOKTIMUR - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini menggunakan kardus sebagai kotak suara, seperti pemilu sebelumnya. Bahkan Kardus yang digunakan, bahan utamanya menggunakan kotak karton duplex.
Kebijakan ini, menurut Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.
“Untuk kotak suara masih menggunakan karton seperti Pemilu 2019," ujarnya
Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi Pajak Reses Dewan, Eks Bendahara DPRD Lombok Timur Divonis 3 Tahun Penjara
Menurutnya, mengacu pada PKPU yang mengatur tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya untuk menggunakan karton duplex.
Adapun kotak suara yang diterima oleh KPU Lombok Timur saat ini masih dalam proses perakitan. Namun syukurnya, kata dia sejauh ini tidak ada kotak suara yang rusak.