Formastim: Kasus Alsintan 2018. Bagaimana Anggota Dewan Aktif Itu ???

- 7 Februari 2024, 13:19 WIB
Ilustrasi Alsintan
Ilustrasi Alsintan /Aldo Marantika/Kabar Banten

HAILOMBOKTIMUR - Kelanjutan kasus korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018, kembali dipertanyakan kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Lombok Timur (Formastim) Jakarta.

Akibat penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.817.404.290.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan. Ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing.

Adapun tersangka pertama, inisial (S) yaitu mantan anggota DPRD Lombok Timur yang berperan untuk membentuk dan menyiapkan UPJA dengan berkoordinasi dengan salah satu tersangka AM untuk diusulkan ke dinas pertanian.

Tersangka kedua, (AM) berperan selaku yang membuat UPJA. "UPJA itu dibuat sebagai formalitas untuk memuluskan niatnya, supaya mendapatkan bantuan Alsintan tersebut," terang Rasyidi.

Kemudian tersangka Z selaku Kepala Dinas. Mantan Kepala Dinas Pertanian ini pada saat itu selaku menerbitkan SK CPCL tanpa melalui mekanisme, sehingga bertentangan dengan SOP yang ada.

Kendati demikian, kelompok mahasiswa kembali mempertanyakan dugaan keterlibatan dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.

Kedua oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur itu Fauzul Haryandi dan Marianah dari Partai PDI Perjuangan.

Saat memberi kesaksian di ruang sidang PN Tipikor Mataram, 24 Mei 2023 lalu, saksi mengaku bentuan Alsintan bersumber dari Kementerian Pertanian dan akan dibagikan kepada kelompok tani (Poktan) di wilayah Lombok Timur.

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x