Formastim: Kasus Alsintan 2018. Bagaimana Anggota Dewan Aktif Itu ???

- 7 Februari 2024, 13:19 WIB
Ilustrasi Alsintan
Ilustrasi Alsintan /Aldo Marantika/Kabar Banten

Bahkan mereka mengaku turut menerima bantuan Alsintan, yakni traktor dan sejumlah mesin pompa air.

Saksi marianah mengaku dirinya turut mendapatkan bantuan berupa empat unit mesin pompa air. Bantuan itu diambil dari tersangka AM berdasarkan arahan dari tersangka S dan meminta jatah bantuan kepada S karena sudah dijanjikan

Akan tetapi, Poktan yang dibagikan tersebut bukan poktan yang masuk dalam daftar penerima bantuan sesungguhnya. Bahkan Marianah tidak menyangkal, dirinya tidak melakukan pengusulan poktan sebagai penerima bantuan tersebut.

Sedangkan saksi Fauzul, mengaku mendapatkan bantuan tersebut sebelum dirinya menjadi anggota DPRD Lombok Timur. Ia mendapatkan bantuan setelah ditawarkan oleh Amrullah, dan bantuan yang ditawarkan itu tidak diketahui merupakan bantuan dari kementerian.

Untuk itu, kata Heri mendesak Kejagung Republik Indonesia menginstruksikan Kejati NTB memanggil, memeriksa dan menangkap anggota DPRD Lombok Timur Pauzul Haryandi serta Marianah dari fraksi PDI Perjuangan.

Lebih-lebih kata Heri, kedua oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur itu saat ini mencalonkan diri kembali sebagai calon anggota legislatif.

Berdasarkan kronologis dan pernyataan di atas dengan ini kami Forum Mahasiswa Lotim (Formastim) Jakarta menuntut:

1. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk menginstruksikan Kejaksaan Tinggi NTB untuk memanggil  memeriksa dan mengadili 2 terduga anggota DPRD Lombok Timur fraksi PDIP dalam hal ini saudara Fauzul Aryandi dan Saudari Marianah.

2. Medesak ketua Umum PDIP Untuk memberikan sanksi tegas kepada terduga Fauzul Aryandi dan Marianah agar memecat dan membatalkan keduanya menjadi Calon Legislatif pada pemilu 2024.***


Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah