Tok! KPU dan DPR RI Sepakat Durasi Masa Kampanye Pemilu Serentak 2024 Selama 75 Hari

7 Juni 2022, 13:31 WIB
KPU RI dan DPR RI sepakati durasi masa kampanye 2024 selama 75 hari /Foto: Antara/Aprilio Akbar

HAILOMBOK TIMUR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR-RI menyetujui masa kampanye serentak pada 2024 mendatang.

 

Masa kampanye pada Pemilu 2024 secara serentak disepakati berdurasi selama 75 hari.

 

Durasi masa kampanye tersebut, kata Ketua DPR-RI, Puan Maharani, disepakati bersama antara Pimpinan DPR dengan KPU saat rapat konsultasi.

 

"Selain penetapan durasi kampanye, juga ditetapkan biaya Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin, 6 Juni 2022.

 

Baca Juga: Toreh Prestasi, 3 Karya Lukis Siswa SMAN 1 Sakra Timur Masuk Pameran Tingkat Provinsi NTB

 

Biaya sebesar Rp76,6 triliun itu, katanya, tentunya dimulai dari tahapan sampai pelaksanaannya.

 

Karena itu, kata Puan, setiap tahapan sampai pelaksanaanya, sangat perlu Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar.

 

Untuk pembahasan Perpres terkait logistik ini, sebut Puan, harus tetap dilakukan bersama-sama antara Pemerintah, KPU, dan DPR.

 

Apapun yang dihasilkan sesuai hasil pembahasan tersebut nantinya, kata Puan, tentunya akan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu mendatang.

 

Baca Juga: Ngeri! Bupati IDP di Laporkan ke KPK Terkait Proyek Pembangunan Masjid Agung Bima

 

Terkait sengketa, sebutnya, terutama soal waktu dan prosedur, dan mekanisme sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), tetap dilakukan maksimal selama 21 Hari sesuai peraturan perundang-undangan.

 

"Harapan kita, bisa lebih cepat penangan sengketa ini, sehingga tidak berlarut-larut," katanya.

 

Khusus untuk pelaksana pemilu terutama dalam sumber daya, katanya, harus memperhatikan persyaratan mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, dan bebab kerja bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

 

"Jangan pernah lagi terulang peristiwa  meninggalnya petugas Pemilu seperti tahun 2019," katanya. ***

Editor: Muazzin

Sumber: Hai Lombok Timur

Tags

Terkini

Terpopuler