HAILOMBOKTIMUR - Bupati Kabupaten Bima, Indah Damayanti Putri (IDP) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Syahrul Rizal, pria asal Bima, NTB.
Bupati Bima dilaporkan karena diduga melakukan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima yang potensial merugikan negara Rp8,4 Miliyar.
Selain Bupati Bima, 3 orang lainnya yang dilaporkan yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik HAK M.Si, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima, M. Taufik dan Dirut PT Brahmakerta Adiwira, Ir H. Yufizar.
Baca Juga: Tekan Angka Buang Air Sembarangan, PUPR Lombok Timur Sasar 12 Titik Pembangunan STBM
Menurut Syahrul Rizal, pembangunan Masjid Agung Bima sudah 8 kali diperpanjang masa pengerjaannya, karena itu, dinilainya tak masuk akal dan terkesan akal-akalan.
Oleh karena itu, KPK harus turun ke Kabupaten Bima agar birokrat di sana bersih.