Terkait Kasus PMK Semakin Menjalar, Berikut Penekanan Menko Erlangga Hartarto

19 Juni 2022, 21:29 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Erlangga Hartarto (dok/ist) /Riadi/

 

HAILOMBOKTIMUR - Berdasarkan PP 47/2014 pasal 56, ayat 1 ditegaskan bahwa tidak boleh ada perpindahan hewan ternak dari daerah wabah ke kabupaten atau kota bebas, terduga atau tertular

 

Sementara dari wilayah bebas, daerah terduga, maupun daerah tertular ditentukan bebas bersyarat.

 

Hal tersebut terungkap pada rapat koordinasi (Rakor) pembahasan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang dipimpin langsung Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Erlangga Hartarto yang berlangsung secara virtual, Minggu 19 Juni 2022.

Baca Juga: 28 Juta Dosis Vaksin Dibutuhkan untuk Ternak Terjangkit PMK di 19 Provinsi

Pada kesempatan tersebut, Menko Erlangga memerintahkan penutupan jalur perdagangan serta pasar ternak. 

 

Selain itu, dia memerintahkan agar hewan yang dalam kondisi parah agar dimusnahkan lengkap dengan ganti rugi. 

 

Kepada Gubernur, Erlangga memerintahkan untuk rencana aksi penetapan status wabah. 

Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Kurban Saat Wabah PMK, Dua Kategori Ini yang Dibolehkan. Simak Detailnya

Ditambahkannya pula dana tidak terduga dapat dimanfaatkan untuk penanganan dan penanggulangan wabah PMK.

 

Sebagai informasi, dalam tiga hari terakhir penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus menyebar di Indonesia.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Cukup dengan Cara Ini Daging Sapi PMK Aman di Konsumsi

"Penyebarannya sudah mencakup 19 provinsi dan 199 kabupaten atau kota," cetusnya

 

Dari seluruh wilayah tersebut, kata dia, tercatat 183.280 kasus dengan 2.379 pemotongan bersyarat dan kematian 915 kasus.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler