Masyarakat Banyak Khawatir PMK! Bagaimana Hukum Berqurban di Tengah Wabah

5 Juli 2022, 14:37 WIB
Foto ilustrasi: Bagaimana hukum berkurban ditengah wabah pandemi /Dok.riau.go.id/

 

 

HAILOMBOKTIMUR - Sampai saat ini, Indonesia masih dijangkiti wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak sapi, kerbau, kambing, dan domba yang masih meluas di hampir seluruh provinsi di Indonesia.

 

Padahal sebelumnya telah ditetapkan, bahwa Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada hari Ahad, 10 Juli 2022. Artinya, pelaksanaan kurban akan dilaksanakan kurang lebih tinggal beberapa hari lagi.

 

Hal ini menyebabkan idul adha tahun ini terasa berbeda dengan idul adha tahun kemarin, karena merbaknya wabah PMK menjadikan masyarakat banyak yang khawatir untuk melaksanakan ibadah kurban.

Baca Juga: Mahalnya Biaya Aplikasi dan Pengantaran Pada Platform GrabFood dan GoFood, Begini Tanggapan YLKI!

Lalu menjadi pertanyaan, bagaimana hukum berkurban di tengah wabah PMK yang masih merbak?

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan kriteria halal tidaknya hewan yang akan dikurbankan.

 

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK.

 

Dilansir hailomboktimur.com dari pikiranrakyat.com, Amirsyah mengatakan MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca Juga: Kemenag Yakin Pemerintah Arab Saudi Sudah Lakukan Pengaturan dengan Baik pada Momen Haji Akbar

Fatwa memuat beberapa hal termasuk hewan kurban bergejala klinis ringan sah untuk kurban.

 

"Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini," ujar Amirsyah dalam diskusi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dikutip dari Antara, Senin 4 Juli 2022.

 

Amirsyah menjelaskan, hewan kurban dianggap sah jika dalam keadaan yang sehat dan berada dalam keadaan terbaik.

 

Gejala klinis ringan yang dilihat dari kondisi kaki dan mulut dari hewan itu masih diperbolehkan untuk kurban.

 

"Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban," ujar Amirsyah.

 

Namun, hewan yang mulai memperlihatkan gejala klinis berat seperti kurus, tidak memiliki nafsu maka dan tidak bisa berdiri maka tidak boleh jadi hewan kurban.

 

Akan tetapi, apabila hewan kurban tersebut diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka hewan dinyatakan sebagai kurban yang sah.

Baca Juga: Wamenag Bicara Empat Dimensi Haji pada Acara Simposium di Mekkah

"Sebaliknya, kalau tidak sembuh maka tidak boleh. Tapi ketika hewan ternak yang sakit tapi kemudian sembuh di luar Hari Tasyrik maka tidak sah sebagai hewan kurban dan menjadi sedekah biasa," ujar Amirsyah.***

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler